Pemerintah Desa Cindaga Fasilitasi Mediasi Persoalan Warga

Spread the love

​Banyumas-Mpidtv.com
Komitmen Pemerintah Desa Cindaga dalam memelihara harmonisasi dan ketertiban masyarakat kembali ditegaskan melalui langkah persuasif.
Sebagai bentuk respons cepat terhadap dinamika sosial di wilayahnya, Pemdes Cindaga menginisiasi agenda klarifikasi guna menengahi persoalan hutang-piutang yang melibatkan sejumlah warga.

​Langkah strategis ini diambil sebagai upaya preventif untuk meredam potensi konflik agar tidak berkembang menjadi permasalahan hukum yang lebih pelik. Kepala Desa Cindaga, Sukirah, melaluhi Sekretaris Desa Dwi Prasetiyo W. telah secara resmi mengirimkan undangan kepada para pihak terkait untuk duduk bersama dalam ruang dialog yang sehat.

​Pertemuan yang mengedepankan asas kekeluargaan ini dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis, 22 Januari 2026, pukul 13.00 WIB s.d. selesai, bertempat di Balai Desa Cindaga dengan agenda: Klarifikasi pengaduan masyarakat terkait persoalan hutang-piutang.

​Bahkan, demi menjaga objektivitas dan transparansi, Pemerintah Desa turut menghadirkan unsur pembina kewilayahan, yakni Babinsa dan Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat dan pengurus RT dan RW setempat (RT 03, RT 04, RW 13, 14, dan 17) sebagai saksi dan sekaligus penengah yang bijaksana dalam proses musyawarah tersebut.

​Menanggapi langkah proaktif ini, pihak pengadu yang diwakili oleh Riwan, Surwan, dan Kasno, menyampaikan apresiasi atas kesigapan Pemerintah Desa Cindaga.

​”Kami mengapresiasi Pemdes Cindaga yang sigap menindaklanjuti aduan warga. Langkah pengaduan ini kami tempuh demi mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan, sekaligus mencegah agar persoalan ini tidak melebar ke arah yang tidak diinginkan,” ujar mereka dalam keterangan bersama (rabu, 14/01/2026).

​Pihak pengadu juga menyayangkan adanya dugaan keterlibatan pihak luar dalam upaya penyelesaian masalah secara sepihak yang dinilai justru memicu kegaduhan di lingkungan setempat.

Menurut mereka, K yang mengaku sebagai saudara S, tidak perlu melibatkan/memerintahkan pihak luar untuk menyelesaikan perkara hutang tersebut, sebagai sesama warga Desa Cindaga yang memiliki kedekatan personal, segala perbedaan sudut pandang semestinya diselesaikan melalui meja komunikasi, bukan intimidasi.

​Adapun terkait sengketa hutang-piutang antara Ibu A dan S, “pihak pengadu menjelaskan, “bahwa persoalan tersebut sebenarnya telah melalui proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas dan telah diputus yang kini telah memiliki kekuatan hukum tetap.

​”Semestinya jika ada pihak yang berkeberatan, langkah yang ditempuh adalah melaluhi mekanisme hukum seperti banding atau klarifikasi ke pengadilan, bukan dengan melibatkan pihak luar yang kemudian mencari bahkan sampai berani melakukan ancaman.
Hal inilah yang sangat kami sesalkan,” tegas mereka.

​Pihak pengadu juga menegaskan bahwa bilamana proses mediasi di Balai Desa tidak membuahkan titik temu atau solusi, maka mereka tidak ragu untuk membawa persoalan ini dengan melaporkanya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) demi lahirnya kebenaran dan tegaknya keadilan.
​(Tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *