Skandal “Begal” Bansos di Tajursindang: Oknum Aparat Desa Akui Tilap Puluhan Juta, Hukum Jangan Mandul!

Spread the love

PURWAKARTA. MPIDTV.com,– 20 Januari 2026 Praktik kotor dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) kembali mencoreng birokrasi tingkat desa di Kabupaten Purwakarta. Oknum aparat Desa Tajursindang, Kecamatan Sukatani, diduga kuat telah “membegal” hak rakyat miskin selama bertahun-tahun dengan modus penguasaan kartu ATM milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Oknum aparat Desa Tajursindang (inisial Jk Ad) sebagai terduga pelaku,Penyelewengan dana Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dengan total kerugian yang teridentifikasi mencapai lebih dari Rp 38.000.000. Pelaku diduga menahan kartu ATM warga dan menguras saldo bulanan sebesar Rp 200.000 per KPM selama bertahun-tahun. dan sedikitnya lima warga KPM (di antaranya Aj, Rk, Sm, HD, dan ID) sebagai korban.
Desa Tajursindang, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. Dana ditarik melalui rekening BNI Cabang Purwakarta.
Praktik ini diduga berlangsung bertahun-tahun dan baru terendus pada JanuarAdanya celah pengawasan dalam pendistribusian kartu ATM dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat desa yang memanfaatkan ketidaktahuan warga terhadap saldo rekening mereka.i 2026. Surat pernyataan pengakuan pelaku dibuat pada Selasa, 13 Januari 2026.
Adanya celah pengawasan dalam pendistribusian kartu ATM dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat desa yang memanfaatkan ketidaktahuan warga terhadap saldo rekening mereka.

Pelaku menguasai kartu ATM korban sehingga korban tidak pernah menerima bantuan. Kasus terungkap saat warga mengecek buku rekening ke bank. Setelah ketahuan, oknum tersebut diduga melakukan intimidasi halus melalui surat kesepakatan agar warga tidak menempuh jalur hukum setelah uang dikembalikan.

Pengembalian Uang Bukan “Penghapus” Pidana Meski oknum Jk Ad telah mengembalikan uang sebesar Rp 29.488.000 kepada empat warga dan Rp 9.000.000 kepada satu warga lainnya, secara hukum pidana, aksi ini tetap merupakan delik korupsi.

Upaya oknum yang mendatangi rumah warga pada 14 Januari 2026 untuk meminta tanda tangan surat “damai” dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap keadilan. Warga diposisikan dalam kondisi lemah agar tidak melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH).

Menyoroti Kinerja Polres Purwakarta
Narasi “mandulnya” penegakan hukum di wilayah hukum Polres Purwakarta menjadi sorotan tajam. Publik mempertanyakan mengapa kasus yang sudah disertai bukti pengakuan tertulis ini belum menunjukkan progres penyidikan yang signifikan. Jika dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk bahwa oknum pejabat desa boleh mencuri uang rakyat asal bisa mengembalikannya saat ketahuan.

“Ini bukan sekadar soal uang yang dikembalikan, tapi soal hak warga miskin yang dirampas bertahun-tahun secara sistematis. Polisi jangan membiarkan oknum pelaku bersembunyi di balik surat pernyataan damai,” ujar salah satu narasumber warga.

Hingga berita ini diturunkan, oknum Jk Ad masih bungkam dan tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp pada 15 Januari 2026. Tim media terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *