Videotron Perdana Hadir di Flores Timur Kominfo Pastikan Sesuai Perda Pajak dan Retribusi

Spread the love

FLORES – MPIDTV.COM Pemerintah Kabupaten Flores Timur resmi memasang videotron pertama di wilayahnya pada Senin, 29 Desember 2025 beberapa waktu yang lalu. Videotron tersebut berdiri megah di halaman Kantor DPRD Kabupaten Flores Timur. Kehadiran videotron ini bukan sekadar pelengkap infrastruktur digital, melainkan menjadi salah satu strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor periklanan elektronik. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Flores Timur, Herry Lamawuran, menyampaikan bahwa pemanfaatan videotron akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam keterangannya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin, 20 Januari 2026,Herry menegaskan bahwa seluruh proses pemanfaatan videotron, khususnya dalam hal pemasangan iklan, akan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Segala bentuk tarif dan mekanisme pemanfaatan videotron akan kami sesuaikan dengan ketentuan yang tertuang dalam Perda tersebut. Ini penting agar tidak terjadi pelanggaran administrasi dan untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas,” ujar Herry. Perda Nomor 1 Tahun 2024 sendiri merupakan regulasi yang mengatur berbagai jenis pajak dan retribusi daerah, termasuk retribusi jasa umum dan jasa usaha. Dalam konteks videotron, retribusi akan dikenakan kepada pihak ketiga yang ingin menayangkan iklan atau informasi komersial melalui media tersebut.

Herry menjelaskan bahwa videotron ini akan menjadi salah satu sumber pendapatan baru bagi daerah. Pemerintah daerah membuka peluang bagi berbagai pihak, baik dari sektor swasta maupun pelaku usaha lokal, untuk memanfaatkan fasilitas ini sebagai media promosi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *