
Ambon- Mpidtv.com
Dugaan intimidasi yang di lakukan oleh oknum advokat inisial FU terhadap salah satu tersangka penganiayaan di Namlea, Jelian Wariaka berbuntut panjang.
Fensen di laporkan kan ke Organisasi Advokat (OA) Perhimpunan Advokat dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) di Jakarta.
FU sendiri diketahui merupakan pengacara atau Penasehat hukum dari pihak korban penganiayaan.
Oknum advokat tersebut, telah dilaporkan atas Dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi advokat kepada Organisasi Advokat (OA) PPKHI, dan juga telah dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk mencabut Berita Acara Sumpah-nya.
“Saya secara resmi melaporkan pengacara ke Mahkamah Agung dan PPKHI di Jakarta diduga melanggar Kode Etik Profesi Advokat yang di atur dalam UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat,” ungkapnya kepada media melalui rilisnya, Sabtu (17/1/026).
Dirinya menambahkan, dugaan intimidasi ini, terjadi berulang kali, setiap ada postingan di media sosial oleh Jelian Wariaka (tersangka penganiayaan) mengenai kasus yang tengah di hadapinya, pasti di tanggapi oleh oknum pengacara tersebut, dengan kata-kata ancaman yang merendahkan.
“Setiap postingan saya di media selalu balas dengan kata-kata ancaman,” jelasnya.
Ditambahkan, dirinya mengalami intimidasi atau ancaman verbal, oknum pengacara tersebut juga selalu memaksakan kehendaknya kepada tersangka untuk mengatur mediasi tanpa melalui kliennya (korban penganiayaan), serta juga sering menjelekkan klien-nya sendiri, demi meyakinkan tersangka.
“Bahkan advokat/penasehat hukum Fensen Uktolseya tersebut, selalu mengeluh tak dibayar oleh kliennya, sehingga tersangka pernah memberikan Uang 1 juta rupiah kepadanya (ada bukti transfernya,” ucapnya.
Dengan tindakan yang dilakukan oleh oknum advokat tersebut, sangatlah mengganggu sikologi tersangka yang tengah menjalani proses hukum.
Tindakan oknum advokat itu juga sangatlah bertentangan dengan Kode Etik Profesi Advokat yang di atur dalam UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat.
“Atas dasar itulah, saya dari pihak korban yang merasa diintimidasi oleh oknum advokat tersebut, sehingga telah secara resmi melaporkan-nya ke Organisasi Advokat Perhimpunan Pengacara dan Konsultan Hukum (PPKHI) tempat dimana oknum advokat tersebut mendapatkan ijin prakteknya, serta pula telah melaporkan oknum advokat tersebut ke Mahkamah Agung, untuk dimohonkan pencabutan Berita Acara Sumpah,” ujarnya.
( Tim redaksi)