Menanggapi Pernyataan Kepala Bandara Oesman Sadik Terkait Penambahan Panjang Landasan 350 Meter: Ketua LSM Tamperak, Tanah dari Mana??

Spread the love

Hal – Sel, mpidtv.com – Pernyataan Kepala Bandara Oesman Sadik, Muhammad Hariddin, yang dimuat di salah satu media terkait kebutuhan penambahan panjang landasan pacu bandara hingga mencapai 2.000 meter, dengan penambahan sekitar 350 meter dari kondisi saat ini, patut mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, khususnya pemerintah daerah dan pertanyakan oleh masyarakat pemilik hak atas tanah di sekitar bandara.14/1/2026

Ketua Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) Halmahera Selatan, Latif Al Argam Maruapey.SH, menegaskan bahwa rencana penambahan panjang bandara tidak bisa hanya dilihat dari sisi teknis penerbangan semata, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek sosial, kemanusiaan, dan keadilan bagi masyarakat pemilik lahan.

Informasi yang dihimpun dari keluarga pemilik lahan yang secara geografis memungkinkan untuk perluasan landasan pacu bandara menunjukkan adanya penolakan yang beralasan. Mereka mempertanyakan secara tegas, “Tanah dari mana yang akan digunakan untuk penambahan panjang bandara?” Pernyataan ini bukan tanpa dasar.

Keluarga pemilik lahan mengungkapkan pengalaman pahit di masa lalu, di mana kebutuhan mendesak mereka—seperti biaya pengobatan orang tua dan istri—tidak pernah mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

Bahkan, menurut pengakuan keluarga tersebut, pernah ada janji dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui bupati untuk memberikan uang muka (DP) sebagai bentuk keseriusan pembebasan lahan. Namun janji itu tak pernah terealisasi hingga orang tua dan istri mereka meninggal dunia. Kondisi ini meninggalkan luka sosial dan kekecewaan mendalam, sehingga wajar apabila kini mereka bersikap tegas dan mempertanyakan kembali setiap rencana perluasan bandara.

Latif Al Argam Maruapey menilai bahwa pernyataan Kepala Bandara Oesman Sadik yang menyebut kebutuhan penambahan panjang landasan hingga 350 meter harus dibarengi dengan kejelasan sumber lahan dan mekanisme penyelesaiannya. Jangan sampai pembangunan infrastruktur strategis justru mengorbankan hak-hak masyarakat lokal yang selama ini sudah merasa diabaikan.

Menurutnya, sikap keluarga pemilik lahan yang menyatakan “boleh lewat’ tapi atas langit, tapi kalau lewat tanah kami sudah tidak ada” ini adalah bentuk ekspresi kekecewaan dan perlawanan terhadap ketidakadilan. Dalam konteks hukum dan sosial, masyarakat memiliki hak penuh atas tanahnya, dan negara wajib menghormati hak tersebut. Jika mereka ingin menjual atau tidak menjual lahannya, itu sepenuhnya menjadi hak mereka tanpa paksaan.

Ketua LSM Tamperak Halsel menegaskan bahwa pemerintah daerah dan pihak bandara harus melakukan pendekatan dialogis, transparan, dan manusiawi. Penyelesaian persoalan lahan tidak bisa hanya berbasis kepentingan proyek, tetapi harus mengedepankan keadilan sosial dan pemenuhan janji-janji yang pernah disampaikan kepada masyarakat.

Jika persoalan lama tidak diselesaikan, maka wajar apabila rencana penambahan panjang bandara menuai penolakan. Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang tidak meninggalkan luka, melainkan menghadirkan kesejahteraan bersama bagi negara dan rakyatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *