Proyek Flyover, Pemkot Surabaya Bakal Ratakan Kampung Taman Pelangi Januari Ini.

Spread the love

SURABAYA, – Pemerintah Kota Surabaya menunda pembongkaran Kampung Taman Pelangi hingga seluruh pembayaran ganti rugi warga selesai. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa seluruh warga Jalan Jemur Gayungan, RT 1 RW 3, Kecamatan Gayungan, telah menerima ganti rugi melalui proses konsinyasi. “Sudah selesai, kemarin (ganti rugi) di PN Surabaya ada yang belum diberikan. Tapi semuanya sudah diberikan, jadi tinggal ratanya,” kata Eri di Balai Kota Surabaya, Rabu (7/1/2026). Eri mengungkapkan, masih ada enam rumah warga yang belum dibongkar dan ditargetkan rata dengan tanah pada Januari 2026.

“Januari, amblas, sekarang sudah tinggal enam (rumah), semuanya sudah diratakan kan kemarin. Kalau sudah diterima warga dari PN langsung kita lakukan eksekusi,” ujarnya.

Diketahui, terdapat 29 persil rumah di Kampung Taman Pelangi dengan total uang ganti rugi mencapai Rp 83 miliar.

Tanggapan Warga dan Harapan Pembangunan Salah satu warga, Galih Seliawan, menyatakan rasa syukurnya karena telah menerima uang ganti rugi. “Warga sudah lega, karena apa yang dinanti-nantikan warga dalam proses sedemikian lama itu sudah terjawab dengan apa pencairan dana konsinyasi itu,” jelas Galih.

Galih berharap proses pembangunan flyover di Taman Pelangi berjalan lancar, mengingat kawasan tersebut sering mengalami kemacetan saat jam kerja. “Sebagai warga Jemur Gayungan atau Taman Pelangi semoga proses pembangunan jalan flyover ini diperlancar, tidak ada kendala untuk ke depannya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *