Korupsi Dana Bergulir Bank UMKM Jatim, Dua Terdakwa Dituntut 8,5 dan 7,5 Tahun

Spread the love

JOMBANG, MPIDTV.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara 8 tahun 6 bulan terhadap mantan Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Jombang, Tjahja Fadjari, serta 7 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Kepala Cabang Bank UMKM Jatim Jombang, Ponco Mardi Utomo, dalam perkara korupsi dana bergulir senilai Rp1,5 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (14/1/2026).

Selain pidana badan, Tjahja Fadjari juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Sementara itu, Ponco Mardi Utomo dituntut pidana denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan tanpa kewajiban membayar uang pengganti.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jombang, Ananto Tri Sudibyo, menegaskan bahwa kerugian negara dalam perkara ini dihitung sebagai kerugian total (total loss).

“Kerugian negara kami hitung sebagai total loss karena sejak awal penyaluran kredit sudah tidak sesuai prosedur. Penghitungan tersebut didasarkan pada keterangan ahli dari kantor akuntan publik,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).

Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP Nasional, sebagaimana dakwaan primair.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pleidoi). Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi dijadwalkan digelar pada pekan depan.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Jombang menetapkan Tjahja Fadjari (60), mantan Direktur Perumda Perkebunan Panglungan, serta Ponco Mardi Utomo (58), eks Kepala Cabang BPR UMKM Jatim Jombang periode 2019–2022, sebagai terdakwa. Keduanya saat ini ditahan di Lapas Kelas II B Jombang.

Perkara bermula dari penyaluran kredit dana bergulir Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2021 kepada Perumda Panglungan sebesar Rp1,5 miliar yang dilakukan tanpa persetujuan bupati. Dana tersebut diduga digunakan untuk pembelian porang fiktif dan dijaminkan dengan sertifikat tanah milik pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *