
Surabaya, MPIDTV.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur, Kamis (15/1/2026). Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh saksi.
Majelis hakim memeriksa mantan Kepala Dinas PU Sumber Daya Alam Jawa Timur, Baju Trihaksono, dan Kepala Satpol PP Jawa Timur, Andik Fajar Tjahjono, sebagai saksi pertama. Keduanya memberikan keterangan untuk empat terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander memerintahkan lima saksi lain menunggu di luar ruang sidang. Hakim membagi pemeriksaan saksi menjadi dua kelompok.
Dalam persidangan, Baju Trihaksono dan Andik Fajar Tjahjono menyatakan tidak mengenal para terdakwa. Mereka hanya menjelaskan prosedur dan mekanisme penyaluran dana hibah pokir DPRD Jawa Timur.
“Saya tidak kenal,” jawab kedua saksi saat majelis hakim mengajukan pertanyaan.
Perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni Hasanuddin, anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029 proses PAW, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan.
Jaksa KPK mendakwa Jodi Pradana Putra menyerahkan ijon fee kepada Kusnadi hingga Rp18,61 miliar selama 2018–2022. Uang itu bertujuan mengamankan alokasi hibah pokir. Atas pemberian tersebut, Kusnadi memberi Jodi kewenangan mengelola proyek hibah senilai Rp91,7 miliar.
Jaksa juga menjerat Sukar dan Wawan Kristiawan atas pemberian ijon fee Rp2,21 miliar terkait hibah pokir 2021. Sementara itu, Hasanuddin didakwa menyerahkan uang kepada Kusnadi dengan total Rp12,08 miliar melalui transfer dan tunai.
Berdasarkan dakwaan, Kusnadi menerima ijon fee dari para terdakwa dengan total Rp32,91 miliar. Jaksa menjerat seluruh terdakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan Pasal 65 KUHP.
Majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.