
MPIDTV.COM – Pelarian terpidana kasus korupsi kredit fiktif Bank Jatim yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya terhenti. Mila Indriani Notowibowo berhasil ditangkap aparat penegak hukum setelah sempat buron usai dijatuhi vonis bersalah.
Mila diamankan oleh petugas gabungan pada Selasa malam (13/1/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Bali. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah yang bersangkutan lama menjadi target pencarian aparat.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana menjelaskan, operasi penangkapan melibatkan Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bali, serta Kejaksaan Negeri Surabaya.
“Penangkapan terpidana berjalan aman dan kondusif berkat koordinasi dengan kepala lingkungan serta pecalang desa adat setempat,” ujar Putu Arya dalam keterangan resminya, Kamis (15/1/2026).
Mila Indriani Notowibowo merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif Bank Jatim yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar. Ia sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 2023 dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.
Usai ditangkap, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi di Kejaksaan Tinggi Bali. Selanjutnya, pada Rabu (14/1/2026), Mila diterbangkan ke Surabaya untuk menjalani hukuman di Lapas Perempuan Sukun, Malang.
Kejaksaan menegaskan akan terus memburu para buronan perkara korupsi sebagai bentuk komitmen penegakan hukum, tanpa memberi ruang bagi pelaku untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.