Korupsi Tembus Rp 4,7 Miliar, Begini Akal-akalan Dirut BUMD Serang dalam Proyek Pelabuhan.

Spread the love

SERANG, – Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek kerja sama operasional pelabuhan. Isbandi diduga melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang tersebut. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (7/1/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang juga mendakwa Direktur Utama PT Inter Trias Abadi Indonesia (ITAI), I.G.N. Cakrabirawa, dalam kasus yang sama. “Terdakwa Isbandi diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4.783.424.438, serta memperkaya saksi I.G.N. Cakrabirawa sebesar Rp 1.061.543.685,” kata JPU Kejari Serang, Hardiansyah, saat membacakan dakwaan.

Modus Sewa Lahan dan Pembatalan Kerja Sama Kasus ini bermula pada November 2019, saat PT SBM menjalin kerja sama usaha kepelabuhan dengan PT ITAI. Dalam perjanjian tersebut, PT SBM menyewa lahan seluas 40.000 meter persegi di Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, dengan nilai sewa Rp 400 juta per tahun.

Namun, memasuki tahun 2021, kegiatan usaha tersebut tidak berjalan sesuai rencana meskipun PT SBM telah membayar sewa dan mengurus berbagai izin operasional. Kedua terdakwa kemudian sepakat untuk membatalkan perjanjian kerja sama tersebut melalui serangkaian negosiasi pada 2023.

Dalam kesepakatan pembatalan, PT ITAI setuju mengembalikan modal sebesar Rp 1,35 miliar kepada PT SBM yang dibayarkan dalam dua tahap ke rekening perusahaan. Aliran Dana di Parkiran Mal dan Mushala Jaksa mengungkapkan adanya praktik “uang balik” atau kickback setelah PT ITAI mengembalikan dana ke rekening PT SBM. Berdasarkan isi pesan singkat yang ditemukan, Cakrabirawa meminta bagian kepada Isbandi setelah proses transfer selesai. “Pada 10 Agustus 2023, Isbandi mengambil uang Rp 900 juta dari rekening perusahaan, lalu menyerahkan Rp 750 juta secara tunai kepada Cakrabirawa di parkiran Mall Of Serang (MOS),” ujar Hardiansyah.

Penyerahan uang kembali terjadi pada 18 Oktober 2023 di sebuah mushala di lantai basement kantor PT ITAI di Kemayoran, Jakarta Pusat, sebesar Rp 159 juta. Selain tunai, Cakrabirawa juga diduga menerima sejumlah dana melalui transfer bank. Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 KUHP dan Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *