
BANDUNG, Puluhan warga Kampung Legok Keas, Desa Sukanagara, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, melayangkan protes keras terhadap proyek pembangunan kompleks perumahan di wilayah mereka. Warga mencemaskan ancaman banjir bandang dan merasa dibohongi oleh pengembang terkait perizinan awal pemanfaatan lahan. Kegelisahan warga memuncak pada Rabu (7/1/2026) saat mereka mendatangi lokasi proyek yang berada tepat di atas permukiman penduduk. Di saat yang sama, tim dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung yang dijadwalkan melakukan inspeksi mendadak (sidak) justru ditolak oleh pihak pengembang. “Posisi kampung kami berada di bawah lahan proyek. Saat ini area tersebut masih berupa kebun. Jika nanti berubah menjadi perumahan dan tertutup beton, air hujan pasti langsung meluncur ke arah pemukiman. Kami sangat mengkhawatirkan risiko banjir bandang,” ujar Dede, salah satu perwakilan warga, Rabu.
Merasa Dikelabui soal Izin Pesantren Selain faktor keselamatan lingkungan, warga menuding pengembang tidak transparan. Dede menjelaskan, awalnya pihak pengembang meminta izin kepada masyarakat setempat untuk membangun sarana ibadah dan pendidikan. “Dulu izin yang disampaikan kepada kami adalah untuk pembangunan masjid dan pesantren. Tentu kami menyambut baik. Namun, setelah bangunan tersebut selesai, tiba-tiba dilakukan pengerukan lahan di sekitarnya untuk perumahan. Kami merasa dikelabui,” lanjutnya.
Ketidaksesuaian rencana awal inilah yang mendorong warga melapor ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung agar dilakukan peninjauan ulang terhadap dokumen perizinan proyek.
Pengembang Tolak Sidak Dinas PUTR Respons cepat sebenarnya telah ditunjukkan oleh Dinas PUTR Kabupaten Bandung dengan mengirimkan petugas ke lapangan. Namun, agenda pemeriksaan tersebut terhambat karena pihak pengembang melarang petugas masuk ke area proyek.
Pengembang berdalih penolakan dilakukan karena tidak adanya surat pemberitahuan resmi sebelumnya terkait sidak tersebut. Akibatnya, petugas belum bisa memvalidasi kesesuaian pembangunan dengan dokumen tata ruang yang ada. Hingga saat ini, warga masih mendesak Pemkab Bandung untuk bersikap tegas. Masyarakat berharap operasional pengerukan lahan dihentikan sementara sebelum ada kejelasan mengenai aspek keamanan lingkungan dan legalitas perizinan hunian tersebut.